Senin, 10 November 2014

Tugas softskill 2 etika bisnis


TUGAS 2 SOFTSKIL ETIKA BISNIS  CONTOH PERUSAHAAN YANG TIDAK MENERAPKAN PROGRAM CSR

 

NAMA           : HENDRA MURSALIM

NPM               : 13211289

KELAS          : 4EA21

30 Perusahaan Sumut Buruk dalam Pengolahan Lingkungan

Baru 81 perusahaan ikut penilaian kinerja lingkungan dari 1.200-an yang beroperasi di Sumut.

Hasil penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PPKP) periode 2012–2013, menunjukkan, ada 31 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan rapor buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebanyak 30 perusahaan mendapat conteng merah dan satu hitam.

Sebagian besar perusahaan katagori merah dan hitam itu, bergerak di perkebunan sawit, pabrik, dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan ini, dianggap tak memenuhi dan mentaati aturan soal pengelolaan lingkungan yang baik.

Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, hanya ada tujuh perusahaan masuk kategori hijau, dan 43 perusahaan biru dalam pengelolaan lingkungan.

Audit dan evaluasi ini, meliputi ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, bagaimana pengolahan limbah B3, manajemen instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan komitmen pada pelestarian lingkungan. Selain itu, juga memonitor perusahaan menyalurkan corporate social responsibility (CSR), sebagai sebuah tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan.

Hidayati, Kepala BLH Badan Sumut, akhir tahun 2013, menjelaskan, penilaian PPKP 2012-2013, dimulai Agustus 2012 hingga 2 Oktober 2013. Proses penilaian secara mandiri, dengan mengirimkan hasil penilaian oleh perusahaan, dengan format yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Lingkungan Hidup Sumut. ”Hasilnya, ternyata masih banyak perusahaan di Sumut, tak menjalankan konsep dan program mengenai lingkungan hidup, ” katanya di Medan.

Dia mengatakan, selain evaluasi,  BLH juga terus mengawasi dan melakukan pembinaan. Sebab, masih banyak perusahaan belum mengindahkan dampak limbah mereka. “Sosialisasi intensif terus kami lakukan, hingga perusahaan mau melakukan program seperti saat ini.” Menurut dia, perusahaan yang dievaluasi tahun 2013, meningkat menjadi 61 dari 20 perusahaan. Jika ditotal sepanjang 2012-2013, yang diawasi 81 perusahaan.

Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumur menyatakan,  kerusakan lingkungan hidup andil besar dari semua pihak termasuk perusahaan. Untuk itu, perlu keterlibatan semua pihak mengatasinya.

Saat ini, di Sumut, ada lebih kurang 1.200-an perusahaan, dari berbagai bidang usaha. Namun baru 81 perusahaan yang mengikuti audit PPKP. Namun dia akan terus mendesak perusahaan sadar lingkungan hidup. “Kita ingin makin banyak perusahaan ikut audit dan evaluasi ini.”

Dika Silalahi, aktivis lingkungan dari Universitas Sisingamaraja, mengatakan, penilaian BLH Sumut ini, dianggap masih sedikit. Berdasarkan data mereka, setidaknya sepanjang 2013, ada lebih dari 98 perusahaan harus masuk kategori merah dan hitam dalam pengolahan lingkungan.

Perusahaan-perusahaan ini, melakukan perusakan lingkungan dengan membuang limbah ke alam tanpa memperhatikan dampak bagi kesehatan masyarakat sekitar.  Terbanyak, limbah cair sangat berbahaya, melalui aliran sungai baik terbuka pada pagi dan siang hari, atau dibuang diam-diam pada malam dan dini hari.

Parahnya, meski sudah ada protes dari masyarakat yang terkena dampak pembuangan limbah pabrik ini, namun tidak ada tindakan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di Sumut.

Contoh kasus, katanya, pembuangan limbah sarung tangan di Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Bahan kimia sisa produksi, mengakibatkan 69 warga di sekitar lokasi keracunan, akibat mengkonsumsi air sungai yang tercemar.

Lalu, perusahaan alumunium bernama PT White Alumunium, terletak di Desa Talungkenas, Kabupaten Deli Serdang. Air sungai yang biasa digunakan warga mengairi sawah dan kebun, menyebabkan penyakit gatal-gatal.

Data dari Puskesmas, dalam dua pekan, ada 52 warga berobat akibat kaki, tangan, dan bagian wajah gatal-gatal akibat mengkonsumsi air itu. “Ini sangat mengerikan, dan perusahaan ini, tidak masuk dalam katagori merah atau hitam. Anehkan? Ada apa dengan ini? Kami ragukan perusahaan masuk katagori merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan!”

Di Medan, katanya, sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) I dan II, juga membuang limbah pabrik ke sungai. Namun perusahaan ini, tak masuk katagori merah dan hitam.

Di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, di Sei Mangke, Kabupaten Padang Sidempuan, dan Kota Tanjung Balai, setidaknya puluhan perusahaan semestinya masuk katagori merah dan hitam. “Kami ragukan jumlah yang disebutkan BLH Sumut. Kami sudah sampaikan dan memberikan temuan itu, namun diabaikan.”

Dia berharap, aturan pengelolaan lingkungan dipertegas. Selama ini, kata Silalahi, hanya ada teguran tertulis. Artinya, pemerintah dan legislatif bisa membuat lagi aturan lebih tegas, misal menutup perusahaan yang terbukti melanggar.

“Jangan takut investor malas datang, karena mereka pasti menjunjung tinggi aturan jika baik dan tegas, tanpa ada unsur cari uang saku buat kepentingan pribadi atau golongan. Jika itu dilaksanakan, saya yakin, negeri ini akan terus indah tanpa dicemari limbah perusahaan merugikan rakyat, ” ujar dia.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2014/01/02/30-perusahaan-sumut-buruk-dalam-pengolahan-lingkungan/

Tugas softskill etika bisnis 1


TUGAS 1 SOFTSKILL ETIKA BISNIS PENGERTIAN CSR DAN PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN NYA

 

 

Nama   : Hendra Mursalim

Npm    : 13211289

Kelas   : 4ea21

 

1.      Jelaskan pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) dan urgensi implementasi CSR  bagi perusahaan dan masyarakat sekitar !

Jawab :  CSR secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan, Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata. Kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

 

Contoh perusahaan yg telah menerapkan CSR 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN).

STRUKTUR ORGANISASI

PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

 

Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:

Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.

Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.

Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.

Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

 

PELAKSANAAN PROGRAM

1. PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)

a) Community Relation

Kegiatan ini menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik, contohnya melalui penerangan kepada pelajar SMA di Jawa Barat tentang SUTT/SUTET, dan melaksanakan sosialisasi bahaya layang-layang di daerah Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur

b) Community Services

Program bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :

Bantuan bencana alam.

Bantuan peningkatan kesehatan di sekitar instalasi PLN, antara lain di Kelurahan Asemrowo, Surabaya yang berada di sekitar SUTT 150kV Sawahan-Waru.

Bantuan sarana umum pemasangan turap untuk warga pedesaan di Kecamatan Rumpin – Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta bantuan pengaspalan jalan umum di Bogor – Buleleng, Bali.

Bantuan perbaikan sarana ibadah.

Operasi Katarak gratis di Aceh, Pekanbaru, Jawa Barat, dan kota lainnya di Indoenesia

Bantuan Sarana air bersih,

c) Community Empowering

Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya. Kegiatan yang dilakukan  antara lain:

Bantuan produksi dan pengembangan pakan ikan alternatif di sekitar SUTET, bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.

Bantuan alat pertanian kepada kelompok tani Ngaran Jaya Kabupaten Kulonprogo, Jawa Tengah.

Bantuan pengembangan budi daya pertanian pepaya organik untuk komunitas di sekitar Gunung Merapi Yogyakarta yang bekerja sama dengan Fakultas Pertanian UGM.

Bantuan pengembangan pola tanam padi SRI produktivitas tinggi

Bantuan pelatihan pengembangan budi daya tanaman organik di sekitar instalasi PLN

Pemberdayaan anggota PKK Asemrowo, Surabaya.

Program budi daya jamur tiram masyarakat Desa Umbul Metro, Lampung.

Bantuan Pelatihan budidaya rumput lain di Kalimantan Timur

Bantuan Pelatihan kelompok tani tambak ikan tawar Danau Sentani, Papua

Pelatihan manajemen UKM dan Kiat-kiat pengembangan UKM di Papua

Pelatihan manajemen pemasaran dan keuangan bagi pengrajin souvenir khas Papua

Penyuluhan pertanian untuk petani di Genyem, Papua

Pemberian bibit coklat masyrakat dibawah ROW P3B Sumatera

 

2. PROGRAM DESA MANDIRI ENERGI di antaranya:

 

 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)v

PLTMH di bangun di areal yang relatif terpencil, sulit diakses oleh jaringan listrik secara ekonomis, namun memiliki potensi sumber air yang potensial dan luas hutan yang memadai untuk menjamin pasokan air. Untuk memberi manfaat penerangan sekaligus mendorong masyarakat setempat memelihara kelestarian lingkungan, PLN membantu pembangunan PLTMH bekerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satu unit PLTMH hasil kerja sama ini dibangun di Desa Pesawaran Indah, Lampung.

Beberapa unit PLTMH kerja sama PLN dengan Universitas Gadjah Mada, juga dibangun di beberapa lokasi lain, yakni:

Dusun Lebak Picung, menerangi 52 KK, 1 sekolah dasar dan 1 musholla.

Desa Adat Susuan Karang Asem, Provinsi Bali dengan kapasitas 25 KW

Dusun Kampung Sawah, kapasitas 6 KW, menerangi 40 KK

Dusun Bojong Cisono, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK

Dusun Cibadak, kapasitas 6KW, menerangi 266 KK

Dusun Cisuren, kapasitas 12KW, menerangi 120 KK

Dusun Ciawi, kapasitas 6KW, menerangi 180 KK

Dusun Luewi Gajah, kapasitas 6KW, menerangi 70 KK

Dusun Parakan Darai, kapasitas 10 KW, menerangi 54 KK

PLTMH di Sungai Code, Yogyakarta

 

v Pembangkit listrik biogas

Pembangit biogas didirikan di daerah dengan kegiatan peternakan yang dominan. Pembangkit ini memanfaatkan kotoran ternak, biasanya sapi, sebagai bahan utama. Proses pembangkitan listrik dilakukan dengan memanfaatkan gas metan dari proses fermentasi kotoran ternak. Gas metan yang dihasilkan dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik atau dapat digunakan untuk memasak. Sisa fermentasi dpat digunanakan sebagai pupuk. PLN telah mendukung pengembangan komunitas berbasis optimalisasi biogas dan potensi lokal di Desa Bojong Sleman yang mandiri, bekerja sama dengan Fakultas Teknik UGM.

v Pendidikan dan penyuluhan

Selain kegiatan pembangunan prasarana yang berkaitan dengan energi, dalam Program CSR Desa Mandiri Energi PLN juga menyelenggarakan berbagai program pendidikan dan penyuluhan yang bertujuan memberi pengertian mengenai pengaruh listrik, jaringan transmisi dan distribusi listrik terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat selain pelaksanaan program bantuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

v Pelestarian alam, termasuk penghijauan

Penanaman dan kegiatan pemeliharaan pohon yang selama ini telah rutin dilakukan untuk membantu lingkungan dalam pemulihan dampak aktivitas manusia. Pada tahun 2010 sampai dengan 2011 PLN telah menanam pohon sebanyak 126.705 pohon.

3. PROGRAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT

 Program Kemitraan (PK)v

Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana yang berasal dari bagian laba BUMN.

Pelaksanaan PK umumnya dilakukan melalui pembinaan secara struktural oleh Perseroan langsung pada Mitra Binaan melalui Kantor Wilayah/Distribusi, Cabang, Unit Pelayanan, Area Pelayanan (kecuali yang berlokasi sama dengan Kantor Wilayah/Distribusi). Pelaksanaan PK pada dasarnya dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:

Melakukan survei penelitian lapangan atas permohonan bantuan dari calon Mitra Binaan. Evaluasi kelayakan dilakukan sesuai kaidah usaha yang layak dan sehat, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait;

Melakukan pembinaan kemitraan berupa pendidikan dan pelatihan, pemasaran, bantuan modal kerja, memproses jaminan kredit, pemantauan dan evaluasi pada Mitra Binaan, pencatatan dan pembukuan transaksi yang terkait;

Membuat laporan secara periodik (triwulan dan tahunan).

 

v Program Bina Lingkungan

Program bina lingkungan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bantuan pendidikan bagi masayarakat sekitar lokasi transmisi dan distribusi yang tidak mampu, namun memiliki kecerdasan dan kemauan besar untuk melanjutkan pendidikan. Selain itu, dilakukan melalui kegiatan pelestarian alam berupa partisipasi program penghijauan yang diselenggarakan oleh pihak eksternal bekerja sama dengan Pemerintah dan realisasi penghijauan sekitar instalasi PLN.

Kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka Bina Lingkungan adalah kegiatan bantuan bencana alam (BUMN Peduli) yang terjadi di Merapi, Mentawai, Gunung Sinabung, banjir bandang Wasior dan kegiatan sosial lainnya.

KISAH MITRA BINAAN

JAT’S CRAFT – KOTA GEDE YOGYAKARTA(PENGRAJIN TEMBAGA)

Salah satu mitra binaan PT PLN (Persero) yang merasa mendapat manfaat dari Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang PKBL itu adalah Bapak Ojat Sudrajat Pemilik JAT’S CRAFT di Kota Gede, Yogyakarta. Bapak tiga anak yang bermigrasi di saat masa kanak-kanaknya ke Yogyakarta dari Sumedang Jawa Barat mengikuti orang tuanya yang berdarah wiraswasta. Di kota pengrajin tembaga itu, dimulailah usaha kecil Pak Ojat di tahun 2001. Namun, badai krisis moneter 97-98 berimbas pada usaha kecilnya. Pak Ojat pun membuat banyak proposal ke hampir seluruh instansi. Tak putus asa hingga di tahun 2000, PKBL PT PLN (Persero) mencairkan bantuannya sebesar kurang lebih Rp 4 jutaan dan semenjak itu, ia menjadi mitra binaan PT PLN (Persero).

Dua tahun setelah menjadi mitra PT PLN (Persero), Jat’s Craft—sudah mengikuti pameran di Surabaya.  Tahun 2003 mengajukan proposal lagi ke PKBL PT PLN (Persero) setelah pinjaman yang pertama sukses ia tunaikan, PKBL PT PLN (Persero) karena kepercayaannya memberikan dana Rp 14 juta. tahun 2004 ada pameran ke Singapore. Gempa bumi Jogjakarta tahun 2006 membuat kegiatan usahanya berhenti. Mulai dari rumah, workshop dan mesin hancur total. tetapi, PT PLN (Persero) memberi kelonggaran Satu tahun tidak mengangsur. Tidak hanya kelonggaran angsuran, PT PLN (Persero) mengajak mitra kerja yang ulet ini untuk pameran ke Berlin. memberi kesempatan pameran di tingkat internasional untuk menjual karya-karyanya. “Saya beruntung, sudah lama menjadi mitra PT PLN (Persero), karena UKM-UKM baru lainnya kalau ingin mendapatkan bantuan, harus ada jaminannya.

Mungkin untuk penghindaran kredit macet di masa depan.”Pak Ojat juga mengutarakan bahwa semestinya ada tingkatan kepercayaan yang lebih tinggi ketika mitra binaan telah terjalin lebih dari sepuluh tahun. Ini adalah pengalaman Pak Ojat ketika pameran oleh PT PLN (Persero) di Berlin. Seorang pembeli memesan kerajinannya hingga 1,3 M rupiah. Tapi, pemesan tersebut hanya mau memberi uang muka 30% saja, Pak Ojat kelimpungan darimana ia peroleh 20% untuk modal awalnya. “Saya minta saran dari PT PLN (Persero) saat itu, bahkan saya menawarkan bagi hasil dengan PT PLN (Persero). Tapi karena belum ada programnya, PLN PT PLN (Persero) tidak bisa mencairkan dana untuk saya. Ya sudah, saya lepas pesanan itu karena memang saya tidak punya modal cukup.” Akan tetapi, hal itu tidak membuatnya putus asa. Justru memacu Pak Ojat semakin kreatif dan ulet lagi.

SURYA UTAMA MANDIRI (IBU HARYANTI) (PENGRAJIN TEMPURUNG)

Awalnya, sambil bekerja sebagai guru TK honorer, Haryanti membuat kreasi dari tempurung kelapa yang sederhana. Hingga suatu hari, seorang datang padanya untuk membuat kreasi baru, tas dari batok. “Wah, pertama sih takut gagal, tapi ada hasrat untuk membuat kreasi yang lain.” kata perempuan kelahiran tanggal 23 Desember ini. Setelah mencoba dan berhasil ditambah pelanggannya puas, membuat semangat untuk berkreasi bentuk baru. ”Kalau barangnya itu-itu saja, pelanggan bisa bosan. Kita juga bisa kalah dengan mereka yang memiliki usaha serupa.” kata mantan guru honorer ini. Usaha yang dirintis tahun 2002 ini, awalnya membuat sendiri produk-produknya.

Namun, itu dilakukannya sebelum pesanan melimpah seperti sekarang. Mulai dari mengambil limbah tempurung, membentuknya menjadi karya seni hingga pemasaran, ia lakoni dengan bantuan sang suami. Kini, ketika usahanya telah mekar, ia tak sanggup lagi bekerja sendiri sehingga mempekerjakan orang lain. Sebanyak 10 karyawan sekarang membantunya memproduksi aneka kerajinan tempurung kelapa ini. ”Saya dan suami tinggal membagi-bagi tugas. Saya memegang pemasaran, sedangkan suami bagian produksi barang-barang,” tambah ibu tiga anak ini. Untuk memasarkan produknya, ajang pameran menjadi andalan. Apalagi setelah mendapat suntikan dana PKBL dari PT PLN (Persero), ajang pameran yang menjadi salah satu keberhasilannya. “Program PKBL-nya PT PLN (Persero) itu bagusnya tidak hanya kasih uang saja, tapi PLN benar-benar memberdayakan kami, salah satunya ajang pameran,” tuturnya gembira. Lulusan sekolah perguruan ini mengaku diajak teman untuk membuat proposal kepada PKBL PT PLN (Persero) tahun 2008 dengan dana Rp 20 juta. “Ini pertama kali, dan sebulan kemudian, saya dapat telepon kalau proposal saya disetujui dan dana segera cair.”

Pameran terbukti ampuh untuk memperkenalkan produk ini pada kalangan yang lebih luas. Buktinya, pesanan datang dari mana-mana seperti Jakarta, Bali, bahkan dari negeri yang jauh, Jamaica, Kanada dan Malaysia. Haryanti sangat terbantukan sebagai salah satu mitra binaan PT PLN (Persero). “UKM itu kan yang paling penting adalah pameran dan pemasaran. PKBL PT PLN (Persero) membuat saya nyaman dengan program ini.” Tidak hanya sekedar memberi bantuan berupa materi dan pemasaran, Haryanti tertolong sekali dengan para pejabat PKBL PLN yang menurutnya dapat memberi tenggang rasa apabila dia tidak bisa mengangsur. Meski relatif jarang, namun pernah ia mengalami kesulitan keuangan, hingga menunggak 1 bulan. PT PLN (Persero) tidak memberikan beban bunga kepada tagihannya yang telat. “Berbeda dong dengan Bank, telat sedikit pasti kami ketar ketir karena ada beban bunga dan biaya keterlambatan. Alhamdulillah, PT PLN (Persero) begitu percaya pada saya, toh karena waktu itu saya memang kurang. Ini hampir lunas doakan lancar dan PT PLN (Persero) tetap percaya kepada saya sebagai binaan mereka.”

BERBAGI TERANG UNTUK SEMUA

Siapa yang tidak mengenal PT PLN (Persero) ? Perusahaan Listrik Negara yang merupakan salah satu BUMN terbesar milik negeri ini. Keberadaan PT PLN (Persero) merupakan hal yang sangat penting dan mendasar bagi masyarakat. Tanpa penerangan, buku ini tidak akan berada di tangan Anda. Di era 80-an, ada program namanya Listrik Masuk Desa. Program ini adalah pencapaian PT PLN (Persero) untuk menerangi negeri ini hingga ke pelosok nusantara.

Kini, seluruh nusantara terang benderang. PT PLN (Persero) telah berhasil menerangi pelosok daerah. Masyarakat tentunya sangat terbantu oleh PT PLN (Persero) karena listrik telah sampai ke rumah mereka.

Komentar dan ulasan :

Menurut saya apa yang telah dilakukan oleh PT. PLN yang menggunakan CSR sangatlah bagus. Karena dengan sumbangsih yang telah dilakukan PT. PLN terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar dapat membantu mereka kearah yang lebih baik. Pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Dan diharapkan Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan

 

Sumber :


www.wikipedia.com

Senin, 13 Oktober 2014

Tugas 2 (SOFTSKILL ETIKA BISNIS)



Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis
Tugas 2 (SOFTSKILL ETIKA BISNIS)
NAMA           : HENDRA MURSALIM
NPM              : 13211289
KELAS          : 4EA21

1.    PT Garuda Indonesia dalam menerapkan Etika Bisnis
Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
             A.      Hubungan Sesama Insan Garuda.
             B.      Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
           C.      Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
             D.      Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
            E.      Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

2. Perusahaan yang tidak beretika ( analisis beserta contohnya)
contoh perusahaan :
sebuah perusahaan yang merupakan suplier resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar
menjadi minyak tanah dan menjualnya kepada masyarakat. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak percaya lagi dengan produk-produk Petronas.

Contoh lain yang nyata, yang sering kita saksikan sendiri atau mungkin bahkan kita pernah mengalaminya sendiri saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih, saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembel.
analisisnya : bahwa banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang dan sebagai seorang pelaku bisnis  kita harus memperhatikan etika – etika yang ada dalam suatu bisnis. Etika bisnisadalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis. etika bisnis dalam perusahaan dirasa  sangat penting  Karena dengan adanya aturan –  aturan tersebut, diharapkan dapat membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai landasan yang kokoh dan mampuh mengatasi segala permasalahan yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal, etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Tapi apa jadinya, apabila suatu perusahaan dalam melakukan bisnisnya tidak menggunakan etika- etika yang ada. Berikut ini adalah beberapa contoh pelaku bisnis yang melakukan tindakan tidak etis dalam arti lain tindakan yang tidak beretika dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya saja :
  1. pelanggaran hak cipta, seperti :Membajak,Mengkopi / menyalin ciptaan hak cipta ,mengadaptasi ciptaan orang lain untuk dibuat hak cipta baru
  2. saling sindir dan menjatuhkan produk yang sama.
  3. Memproduksi makanan dengan bahan yang dilarang, seperti penggunaan formalin pada tahu, pewarna pakaian, penggunaan boraks pada bakso.
  4. Melakukan tindakan yang hanya menguntungkan diri sendiri, tanpa memikirkan konsumen.
  5. Bisnis yang mengandung unsur penipuan/ merugikan konsumen.
  6. Perilaku Saling Menipu Para pelaku bisnis
    1. Pelaku bisnis dengan pelaku bisnis, missal : mengirim barang dengan jumlah yang tidak sama (kurang), mempengaruhi pihak lain untuk saling menjatuhkan, salah satu dapat bangkrut bahkan kedua-duanya.
    2. Pelaku bisnis dengan konsumen, seperti pemakaian formalin untuk pengawetan makanan , menutupi kualitas barang yang rusak dan  ingkar janji
    3.  Konsumen dengan pelaku bisnis , misalnya membayar dengan menggunakan cek kosong

Sumber:
http://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://gisgisgisgishell.wordpress.com/2012/10/07/tugas-1-etika-bisnis/

Tugas 1 (SOFTSKILL ETIKA BISNIS)



Pengertian Etika Bisnis, Indikator Etika Bisnis, Prinsip Etika Dalam Berbisnis

Tugas 1 (SOFTSKILL ETIKA BISNIS)
NAMA           : HENDRA MURSALIM
NPM               : 13211289
KELAS          : 4EA21

A
I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
   1.Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
   2.Indikator etika bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan  indikator ini  seseorang pelaku bisnis dikatakan  beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
    3.Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis  apabila  seseorang pelaku  bisnis  atau  suatu perusahaan telah mematuhi   segala   norma  hukum   yang   berlaku   dalam   menjalankan kegiatan bisnisnya.
   4.Indikator  etika   berdasarkan   ajaran   agama.   Pelaku  bisnis   dianggap beretika  bilamana  dalam  pelaksanaan  bisnisnya  senantiasa  merujuk kepada nilai- nilai ajaran agama yang dianutnya.
  5.Indikator etika berdasarkan nilai budaya.  Setiap pelaku  bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
  6.Indikator etika bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

III. PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1.    Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
      (1)    Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
   (2) Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan memperbaiki ketidakpuasan mereka;
   (3)  Membuat setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan terhadap produk  dan  jasa perusahaan;
    (4)     Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan dan mengiklankan produk.

Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2.    Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1.      Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2.      Kejujuran relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3.      Kejujuran relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu   antara   pemberi    kerja   dan   pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.

3.    Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
    1. Keadilan legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat  dengan negara. Semua  pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan legal menuntut agar  Negara bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
    2.  Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
   3. Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini   berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan   dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

4.    Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

5.    Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.


Sumber :
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung
http://baddaysp.blogspot.nl/2013/10/pengertian-etika-bisnis-indikator-etika.html