Tugas Ekonomi Koperasi
Prosedur /Tata cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat
Nama : Hendra Mursalim
Npm : 13211289
Kelas : 2EA21
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat
menyelesaikan karya tulis yang disusun oleh saya sendiri dengan bantuan
teman-teman.
Dengan penuh kesadaran, bahwa karya tulis ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saya memohon saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada pak nurhadi selaku dosen Ekonomi Koperasi.Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas Karya tulis ini, sehingga Karya tulis ini ada manfaat nya.
Dengan penuh kesadaran, bahwa karya tulis ini masih perlu disempurnakan lagi, sehingga saya memohon saran dan kritik untuk penyajian serta isinya sangat diperlukan.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih kepada pak nurhadi selaku dosen Ekonomi Koperasi.Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam mengerjakan tugas Karya tulis ini, sehingga Karya tulis ini ada manfaat nya.
Bekasi, Januari 2013
Hendra Mursalim
Hendra Mursalim
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………… 1
Daftar Isi……………………………………………………………………… 2
Prosedur/Tata Cara Mendirikan Koperasi di Kalangan
Masyarakat…… 3
I.
Dasar Hukum…………………………………………………3
II. Rapat Pembentukan Koperasi……………………………. 4
III. Pengesahan Akta Pendirian ke Notaris…………………….
7
IV. Pengesahan Badan Hukum Koperasi………………………11
V. Kesimpulan………………………………………………13
PROSEDUR/TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI di KALANGAN MASYARAKAT
1. DASAR
HUKUM DAN UU KOPERASI
A. Dasar
hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
·
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
·
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan
Usaha Koperasi.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
Tingkat Nasional.
·
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi.
2. PEMBENTUKAN
KOPERASI
Sekelompok
orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip-prinsip Koperasi. Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut
peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian,
seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus
dipersiapkan oleh pemrakarsa.
A.
Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan
Koperasi
§ Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
§ Koperasi
sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum
Koperasi.
§ Pendiri
koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
§ Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi
sekunder.
§ Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
§ Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
§ Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
§ Setelah
persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang
para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi
untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan
maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Yang Perlu Diperhatikan
Dalam
pembentukan koperasi harus memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
·
Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan
perundang-undangan;
·
Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah
pelaksanaan usaha.
B.
Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah
Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan
koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota
(minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya
Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi
demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.
daftar hadir;
2.
notulis untuk mencatat jalannya rapat;
3.
rancangan anggaran dasar koperasi;
4.
rancangan rencana kerja;
5.
menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku
daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6.
rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang
dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat,
didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal
yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
1.
kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2.
pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk
disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.
pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan
rencana kerja koperasi;
4.
pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan
modal, terutama simpanan pokok;
5.
pemilihan pengurus dan pengawas;
6.
pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain
yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran
rumah tangga koperasi;
7.
pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada
beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta
pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
1.
Rapat Persiapan
1.
Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri
wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan
rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran
dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal
lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2.
Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan
penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada
para pendiri.
2.
Rapat Pembentukan
1.
Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
2.
Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau
beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3.
Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang
berwenang.
4.
Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai
pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan
pengawas yang pertama.
5.
Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama
pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang
usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas,
pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha,
pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6.
Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
7.
Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen
rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang
wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8.
Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi
dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan
dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor
koperasi yang bersangkutan.
3.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI KE NOTARIS
Para pendiri Koperasi atau kuasanya dapat
mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan Notaris pembuat Akta
Koperasi.Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
v Salinan
akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
bermaterai cukup.
v Berita
Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi.
v Surat
Kuasa.
v Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v Neraca
awal koperasi.
v Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
v Susunan
Pengurus dan Pengawas.
v Daftar
hadir Rapat Pembentukan.
v Daftar
pendiri.
v Untuk
koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku dari para pendiri.
v Untuk
koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi
pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy
anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
v Daftar
riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
v Pejabat
yang berwenang wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi
anggaran dasar yang akan disyahkan.
v Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
v Pejabat
yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk
memastikan keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan
domisili/alamat koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan
keanggotaan koperasi.
v Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
v Dalam
hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak
untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
v Nomor
dan tanggal Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor
dan tanggal perolehan status Badan Hukum Koperasi.
v Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada
kuasa pendiri.
v Surat
Keputusan Akta Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat
Propinsi dan Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
v Surat
Keputusan Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi
yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut
:
· Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan
pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
· Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
· Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
· Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri
melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat
lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi
yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut
mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad
untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan
tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan
selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan
koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya
pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat
rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
a)
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentukan koperasi.
b)
2.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan.
c)
Nama dan tempat kedudukan,
maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan
dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
d)
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di
dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan
dianut oleh koperasi.
e)
Maksud dan tujuan, yaitu
pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
f)
Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi
serba usaha.
g)
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
h)
Perangkat koperasi, yaitu
unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
o
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
o
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
o
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
o
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
i)
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
j)
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai
SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
k)
Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
l)
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
m)
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
n)
Penutup
o)
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
p)
Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
q)
Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
4.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
Setelah terbentuk
pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum
koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan
hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
A. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
o
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
o
Berita acara rapat pendirian koperasi.
o
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
o
Daftar hadir rapat.
o
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
o
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP
(untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
o
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
o
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,
wajib, hibah.
o
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti
penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
o
Mengisi formulir isian data koperasi.
o
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
C.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
D.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM
akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
E.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
F.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda
pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
G.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
H.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
I.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
J.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
K.
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang
L.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
§ Rapat
pembentukan koperasi selain mengundang minimal 21 orang calon
anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris
yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah
koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta
memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
§ Notaris
yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya
kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta
tersebut.
§ Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta
koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan
pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. KESIMPULAN
jadi dapat di simpulkan bahwa pada saat melakukan pembanguna koperasi harus ada nya badan hukum yang berdaulat serta pengesahan badan hukum,pengesahan akta serta UU yang berlaku di indonesia tentang perkoperasian.Dari
materi yang kita pelajari tadi kita dapat mengambil kesimpulan bahwa koperasi
sangat berperan penting dalam perekonomian di indonesia. Roda perekonomian di
indonesia dapat ditopang dengan kuat oleh koperasi, maka marilah kita bersama
sama ikut berperan serta dalam kemajuan koperasi di indonesia. Kemajuan
koperasi di indonesia secara langsung dapat memperkuat perekonomian mikro di
indonesian jika perekonomian kita sudah kuat maka tidak di pungkiri
kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER :
dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199
–
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
www.wikipedia.com