ARTIKEL
PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI INDONESIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh
masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari
kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang
kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang
dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak
hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami
serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya
bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah
perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
POLIGAMI
Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan
yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri
kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap
manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah
maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD
1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak
asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk
membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin
poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang
keliru.
Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun
tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang
pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong
janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan
nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA
Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah
segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya
organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak
asasi manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian
cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat
kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat
menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak
kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas
moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang
cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau
terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi
terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem
politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah
satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik
adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press,
assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal
maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran
HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk
diwacanakan.
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami
luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada
sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.
BUAH KAKAO
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan
dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum
harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum
secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen
kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan
garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3
buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian
memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah
dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan
begitu saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA.
Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan
polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa
tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi.
Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai
seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998,
terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti
di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin
Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan
dada.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata
ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan
kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan
pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran
HAM. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota
Jakarta (FAKTA), Jl Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu
(4/10/2006).
Pembebasan Adelin Lis
Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar
yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan tempat dia
ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus
pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “
Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa
waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang
bekerja di tempat Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan
yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia
akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”.
dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di
Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh
para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga
pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini
tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis
HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga
pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh
sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.
sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html
http://sherlynurman.wordpress.com/2012/05/13/artikelpelanggaran-ham-yang-terjadi-di-indonesia-2/
Minggu, 28 April 2013
Mati Tanpamu
intro] D G
D A Bm G D
D
Begitu banyak hal
G A
yang ku alami yang ku temui
D
Saat bersamamu
G A
ku rasa senang ku rasa sedih
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah jadi milikku
[int] D G A
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah menjadi milikku
[chorus]
D A
Tak pernah ku mengerti aku segila ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
D A
Tak pernah ku sadari aku sebodoh ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
[int] Em G A D
G A D
G A
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah menjadi milikku
[chorus]
D A
Tak pernah ku mengerti aku segila ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
D A
Tak pernah ku sadari aku sebodoh ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
[outro] D A Bm G 4x D
sumber :
http://www.chordfrenzy.com/chord/7950/noah-hidup-untukmu-mati-tanpamu
D A Bm G D
D
Begitu banyak hal
G A
yang ku alami yang ku temui
D
Saat bersamamu
G A
ku rasa senang ku rasa sedih
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah jadi milikku
[int] D G A
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah menjadi milikku
[chorus]
D A
Tak pernah ku mengerti aku segila ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
D A
Tak pernah ku sadari aku sebodoh ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
[int] Em G A D
G A D
G A
Bm A G
Air mata ini menyadarkanku
Bm A G
Kau takkan pernah menjadi milikku
[chorus]
D A
Tak pernah ku mengerti aku segila ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
D A
Tak pernah ku sadari aku sebodoh ini
Bm G
Aku hidup untukmu aku mati tanpamu
[outro] D A Bm G 4x D
sumber :
http://www.chordfrenzy.com/chord/7950/noah-hidup-untukmu-mati-tanpamu
Selasa, 02 April 2013
Senin, 01 April 2013
Ketahanan Nasional
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan yang maha
esa, atas rahmat dan kasih nya saya dapat membuat dan menyelesaikan tugas ini
Dan tugas ini di buat untuk diajukan sebagai mata kuliah softskill dengan mengambil tema tentang “KETAHANAN NASIONAL”Harapan saya semoga Makalah ini dapat menjadi sedikit pengetahuan tentang Ketahanan Nasional yang berada di Indonesia yang berupa Hakekat-hakekat nya, asas-asas nya serta fungsi dan kedudukan ketahanan nasionalIndonesia
Demikianlah tugas ini saya susun, saya menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan tugas ini,
Dan tugas ini di buat untuk diajukan sebagai mata kuliah softskill dengan mengambil tema tentang “KETAHANAN NASIONAL”Harapan saya semoga Makalah ini dapat menjadi sedikit pengetahuan tentang Ketahanan Nasional yang berada di Indonesia yang berupa Hakekat-hakekat nya, asas-asas nya serta fungsi dan kedudukan ketahanan nasionalIndonesia
Demikianlah tugas ini saya susun, saya menyadari masih banyak terdapat kekurangan dalam penyusunan tugas ini,
Cikarang ..20 Maret 2013
Penyusun,
( ………………… )
Penyusun,
( ………………… )
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar ………………………………………1
Daftar Isi ……………………………………………..2
BAB I PENDAHULUAN …………………………...3
A. Latar Belakang …………………………………....3
B. Rumusan Masalah………………………………...4
BAB II PEMBAHASAN……………………………..5
B. Hakekat Ketahanan ………………………………5
C. Asas Ketahanan …………………………………..5
D. Sifat Ketahanan …………………………………..6
E. Kedudukan Dang Fungsi Ketahanan ……………..7
BAB III PENUTUP ……………………………….....8
A. Kesimpulan ……………………………………….8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………..9
BAB
I
PENDAHULUAN
A
. Latar Belakang Masalah
Ketahanan nasional Indonesia adalah kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi , berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dalam menggapai dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar dan dari
dalam untuk menjamin identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh
perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak
negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya
yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak
hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa
tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul,
dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan
Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis akan
mencoba membahas beberapa masalah, diantaranya :
A. Bagaimana Hakekat Ketahanan Nasional dan Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia ?
B. Apa saja Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia ?
B. Apa saja Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia ?
C. Bagaiman Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Indonesia ?
D. Bagaimana Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
Indonesia ?
BAB
2
PEMBAHASAN
A. HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN
KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk
dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
B. ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 –
11).
a. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
a. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
C. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN
NASIONAL
a. Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
D. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan
sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian
merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ketahanan Nasional
merupakan suatu landasan pola pikir suatu Negara karena Ketahanan nasional diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai suatu
ajaran yang diyakini kebenaranya dan keberadaannya sebagai suatu wujud untuk
dalam rangka membina kondisi suatu Negara yang di inginkan.
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri
dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang
luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari
ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan
seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan
demikian katahanan nasional kita sangat solid.
DAFTAR
PUSTAKA
o Zubaidi,
H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional pendidikan.html
……………., Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://www.organisasi.org
http://www.naynienay.wordpress.com
http://www.tugaskuliah.info/2010/03/makalah-ketahanan-nasional pendidikan.html
……………., Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://www.organisasi.org
http://www.naynienay.wordpress.com
o
http://deluk12.wordpress.com/makalah-ketahanan-nasional/
Langganan:
Postingan (Atom)