GCG (Good Corporate Governance)
I. Pengertian Good
Corporate Governance
Sebagai
sebuah konsep, Good Corporate Governanceternyata tidak
memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui
apa yang dikenal dengan sebutanCadbury Report, mengeluarkan
definisi tentang GoodCorporate Governance. Menurut
Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah
prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya,
dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre
for European Policy Studies (CEPS),
mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governancemerupakan
seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right),proses, serta
pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen
perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder,
bukan terbatas kepada shareholdersaja. Hak adalah berbagai
kekuatan yang dimiliki stakeholdersecara individual untuk
mempengaruhi manajemen. Proses,maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak
tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkanstakeholder menerima
informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Seorang
pakar Good Corporate Governance dari IndoConsult yang
bernama Noensi, mendefinisikan bahwa Good Corporate Governance patuh
menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang bersih, patuh pada hukum yang
berlaku dan peduli terhadap lingkungan yang dilandasi nilai-nilai sosial budaya
yang tinggi.
Ada berbagai pengertian Good Corporate Governance yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Corporate
governance merupakan seperangkat tata hubungan diantara manajemen
perseroan, direksi, komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan
lainnya. (OECD dalam Leo J. Susilo dan Karlen Simarmata, 2007:17)
b. Corporate
governance sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam
menjalankan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham
dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang
lain. (IICG dalam G. Suprayitno, et all, 2004:18)
c. Corporate
governance adalah suatu konsep yang menyangkut struktur perseroan,
pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab dari
masing-masing unsur yang membentuk struktur perseroan, dan mekanisme yang harus
ditempuh oleh masing-masing unsur dari perseroan tersebut, serta
hubungan-hubungan antara unsur-unsur dari struktur perseroan itu mulai dari
RUPS, direksi, komisaris, juga mengatur hubungan-hubungan antara unsur-unsur
dari struktur perseroan dengan unsur-unsur di luar perseroan yang pada
hakekatnya merupakan stakeholders dari perseroan, yaitu negara
yang sangat berkepentingan akan perolehan pajak dari perseroan yang
bersangkutan, dan masyarakat luas yang meliputi para investor publik dari
perseroan itu (dalam hal perseroan merupakan perusahaan publik), calon
investor, kreditor dan calon kreditor perseroan. Corporate governance adalah
suatu konsep yang luas. (Sutan Remy Sjahdeini, 1999:1)
d. Good
Corporate Governance adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsipprinsipketerbukaan (transparency),akuntabilitas(accountability), pertanggungjawaban(responsibility),
independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
(Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance Bagi Bank Umum).
e. Pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, penerapan praktik Good
Corporate Governance dipertegas dengan keluarnya Keputusan Menteri
BUMN Nomor kep-117/M-MBU/2002 pasal 1 tentang penerapan praktik Good
Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengertian Corporate Governanceberdasarkan berdasarkan keputusan
ini adalah :
“Sesuatu proses dan
struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha
dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang lainnya berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai
etika.”
Berdasarkan
uraian mengenai corporate governance tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwaGood Corporate Governance adalah suatu sistem
pengelolaan perusahaan yang dirancang untuk meningkatkan kinerja perusahaan,
melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku
secara umum.
Good
Corporate Governance (GCG)
tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentinganstakeholders serta
penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua
hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada
peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan
kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan
bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko
terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi
termasuk sistem pengendalian yang prima.Good Corporate Governance tercipta
apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan
dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya
memerlukan sebuah sistem pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi
strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem
pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja
komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan
eksternal bisnis.
Penerapan Good
Corporate Governance di Indonesia khususnya bagi perusahaan publik
belum begitu berjalan dengan mulus. Kenyataannya Good Corporate
Governance belum diterapkan sepenuhnya hingga saat ini. Memang
harus diakui bahwa belum semua perusahaan BUMN atau perusahaan swasta,
khususnya perusahaan publik melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance secara sempurna.Hal ini dikarenakan Pedoman Good
Corporate Governance ini hanya dalam bentuk rekomendasi dan belum
sepenuhnya ketentuan Good Corporate Governance diadopsi ke
dalam peraturan-peraturan perundangan yang memiliki kekuatan hukum
mengikat.Sehingga banyak perusahaan merasa enggan untuk menerapkan Good
Corporate Governance secara utuh.
Diakui
ataupun tidak, penerapan Good Corporate Governance di
Indonesia merupakan hal yang sangat vital, karena dapat membantu perusahaan
keluar dari krisis ekonomi dan bermanfaat bagi perusahaan-perusahaan Indonesia
yang harus menghadapi arus globalisasi, mengikuti perkembangan ekonomi global
dan pasar dunia yang kompetitif.
Wilayah
Permasalahan Penerapan Good Corporate Governance yang
Berkaitan dengan Pemegang Saham :
a. Masalah Corporate
Governance
Dipisahkannya
pemilikan dari pengelolahan perusahaan menimbulkan masalah corporate
governance. Apabila manager yang digaji dipisahkan dari pemegang saham
yang terpencar, timbullah kemungkinan bahwa perusahaan dikelola tidak sesuai
dengan kepentingan para pemegang saham.
b. Struktur Kepemilikan
yang Beraneka Ragam
Pemilikan
bias terkonsentrasi ataupun tersebar antara banyak pemilik. Tingkat konsentrasi
dan komposisi kepemilikan menentukan distribusi kekuasaan perusahaan antara
manajer dan pemegang saham, yang pada dirinya akan mempengaruhi sifat
pengambilan keputusan yang berpengaruh pada perkembangan perusahaan.
c. Pengawasan dari
Pemegang Saham
Jika
manajemen terpisah dari pemilik, akan timbul permasalahan tentang bagaimana
pemegang saham dapat secara efektif memonitor pengurusan perusahaan, sehingga
pengelolaan dilaksanajan sesuai dengan kepentingan pemegang saham. Untuk itu
dilahirkan lembaga Komisaris, partisipasi pemegang saham melalui
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peran menentukan kompensasi Direksi yang
dikaitan dengan kinerja, perlindungan hukum, transparansi, dan kewajiban disclosure,
termasuk dalam hal ini adalah mengenai hak pemegang saham minoritas
Ada beberapa
prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam Good Corporate
Governance, yaitu sebagai berikut:
1. Transparency (Keterbukaan
Informasi)
Penyediaan
informasi yang memadai, akurat, dan tepat waktu kepada stakeholdersharus
dilakukan oleh perusahaan agar dapat dikatakan transparan. Pengungkapan
yang memadai sangat diperlukan oleh investor dalam kemampuannya untuk membuat
keputusan terhadap resiko dan keuntungan dari investasinya. Pengungkapan
masalah yang khusus berhubungan dengan kompleksnya organisasi dari
konglomerat. Kurangnya pernyataan keuangan yang menyeluruh menyulitkan
pihak luar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memiliki utang yang
menumpuk dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Kurangnya informasi akan membatasi
kemampuan investor untuk memperkirakan nilai dan resiko dan pertambahan dari
perubahan modal (volatility of capital).
Intinya, perusahaan
harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan frekuensi dari pelaporan
keuangan. Pengurangan dari kegiatan curang seperti manupulasi laporan(creative
accounting), pengakuan pajak yang salah dan penerapan dari prinsip-prinsip
pelaporan yang cacat, kesemuanya adalah masalah krusial untuk meyakinkan bahwa
pengelolaan perusahaan dapat dipertahankan(sustainable). Pelaksanaan
menyeluruh dengan syarat-syarat pemeriksaan dan pelaporan yang sesuai hukum
akan meningkatkan kejujuran dan pengungkapan (disclosure).
2. Accountability (Akuntabilitas)
Banyak
perusahaan di Asia dikontrol oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh
pemilik keluarga (family-owned). Hal ini menimbulkan masalah
dalam mempertahankan objektivitas dan pengungkapan yang memadai(adequate
disclosure).
Sepertinya
pengelolaan perusahaan didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer
perusahaan, yang bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan
pemegang sahamnya yang diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi
diharapkan untuk menetapkan kesalahan (oversight) dan
pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk dalam dewan
pengurus, sehingga terdapat kurangnyaaccountability danberpotensiuntuktimbulnyakonflik kepentingan. Komplikasi tambahan adalah
berulangnya kesenjangan (lack) dalam laporan komisi
pemeriksaan keuangan (audit committee reporting) kepada dewan
dan lemah atau tidak efektifnya system controlinternal. Dalam
kasus demikian, hasil akhirnya(net result) adalah seperti
integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk dan aturan kekuatan
daripada aturan hukum.
3. Fairness (Kejujuran)
Prinsip
ketiga dari pengelolaan perusahaan penekanan pada kejujuran, terutama untuk
pemegang saham minoritas.Investor harus memiliki hak-hak yang jelas tentang
kepemilikan dan sistem dari aturan dan hukum yang dijalankan untuk melindungi
hak-haknya.
4. Responsibility (Pertanggung
jawaban)
Ketika
perusahaan Negara (corporation) exist dan menghasilkan
keuntungan, dalam jangka panjang mereka juga harus menemukan cara untuk memuaskan
pegawai dan komunitasnya agar berhasil. Mereka harus tanggap terhadap
lingkungan, memperhatikan hukum, memperlakukan pekerja secara adil, dan menjadi
warga corporate yang baik. Dengan demikian, akan menghasilkan
keuntungan yang lama bagi stakeholder-nya.
Langkah
yang diperlukan untuk ditujukan pada persoalan governance yang
akan memperkuat kalangan bisnis ada dua, yaitu :Pertama, petunjuk
untuk pengelolaan perusahaan yang efektif harus ditetapkan disetiap Negara
dalam konsultasi dengan pemimpin bisnis, akuntan publik, securities
regulator, dan stakeholder lainnya. Kedua,promosi
etika bisnis untuk memberikan dasar yang kuat dari corporate governance.Langkah-langkah
pengelolaan perusahaan tidak berarti bila manajemen tidak memiliki kepercayaan
yang sejati dan bersungguh-sungguh didalamnya, dan memahami(understanding
of), dari kelakuan etika bisnis.Tujuan seharusnya adalah selalu
mendorong perlakuan yang bertanggung jawab(responsible conduct) lebih
daripada hanya mencegah perbuatan yang salah (misconduct).Ketiga,
dengan kepemilikan pemerintah terhadap bank dan corporations di
Indonesia, Thailand, Korea, dan Negara-negara lainya meningkatkan implementasi
dari program reformasi ekonomi, paling tidak dalam waktu singkat, ada satu yang
harus dipertanyakan : Akankah pengelolaan perusahaan menjadi lebih
baik (improve) karena kepemilikan pemerintah? Akhirnya, kita
harus terus menerus membuat perubahan (improvement)dalam sistem
hukum kita, penyelenggara hukum, pemeriksa, dan pelaporan sesuai hukum untuk
mengilhami kembali kepercayaan investor dan menopang reformasi corporate
governance.
Tujuan Penerapan
Good Corporate Governance
Penerapan
sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
- Meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi
kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders
lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi
kedepan
- Meningkatkan legitimasi organisasi
yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengakui dan melindungi hak dan
kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam
menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan
berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat
yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan
bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan
unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh
karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian
diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan
berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan
pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada
penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG
dalam dunia usaha.
Manfaat dan Faktor
Penerapan GCG
Seberapa
jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi
faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi. Terutama sekali
hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi
internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya
peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh
dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar
modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka
penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu. Bahkan
jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan
prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik
terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal
tersebut di atas, GCG juga dapat:
- Mengurangi agency cost,
yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat
pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat
berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan
wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul
untuk mencegah terjadinya hal tersebut.
- Mengurangi biaya modal (cost of
capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik
tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam
oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko
perusahaan.
- Meningkatkan nilai saham perusahaan
sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas
dalam jangka panjang.
4.
Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan)
dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi
dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan
bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi
perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
II. Contoh Perusahaan yang menerapkan system
gcg
Penerapan
praktik terbaik Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan
merupakan komitmen penuh dari ANTAM dalam pengelolaan ANTAM dengan menjaga
keseimbangan antara kepentingan pemegang saham maupun kepentingan stakeholders
lainnya. Dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG), ANTAM tidak hanya
sekedar memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi
bersungguh-sungguh menerapkannya dalam segala kegiatan operasional ANTAM yang
dijalankan dengan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip GCG yaitu
Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness.
Sepanjang
tahun 2011, beberapa peningkatan telah dilakukan oleh ANTAM antara lain dengan
melakukan restrukturisasi organisasi yang terencana dan efisien serta secara
berkala melakukan perekrutan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia
sesuai dengan meningkatnya aktivitas perkembangan usaha ANTAM; penyempurnaan
Sistem Manajemen Kinerja dan Sistem Manajemen Unjuk Kerja untuk mendukung
sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif dan wajar; menyusun Standard
Operating Procedure (SOP), khususnya untuk aktivitas baru ANTAM; melakukan
penyempurnaan atas sistem pengendalian internal; memberlakukan penerapan
manajemen risiko di seluruh lini kegiatan usaha ANTAM; dan melakukan
sosialisasi dan internalisasi penerapan GCG di ANTAM.
Dewan
Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior
terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan
perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua pihak
juga berupaya untuk memperkuat hubungan kerja satu sama lain. Singkatnya, ANTAM
menyadari pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara
organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan
meningkatkan praktik GCG di ANTAM secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi
pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk empat Komite di tingkat Dewan
Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM
(NRPSDM), Komite Manajemen Risiko, dan Komite GCG.
Setiap
Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab
masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki.
Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh Komite NRPSDM dengan
menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation sebagaimana ditentukan
dalam rapat Dewan Komisaris. Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan menggunakan kriteria yang
disebutkan dalam manual kebijakan perusahaan seperti tingkat kehadiran di rapat
Dewan Komisaris atau rapat Komite. Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh
Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya
dilaporkan di dalam RUPS. Contoh dari KPI diantaranya pertumbuhan pendapatan,
profitabilitas, struktur biaya, solvabilitas/tingkat hutang, penjualan,
kepuasan konsumen, inovasi, proses operasional, risiko operasional, proses
peraturan dan lingkungan, teknologi informasi yang terintegrasi, iklim
organisasi, dan kompetensi karyawan. Evaluasi kinerja Komite di tingkat Dewan
Komisaris menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation. Evaluasi
dilakukan menggunakan beberapa kriteria seperti kehadiran di rapat Komite.
Sebagai tambahan, Komite juga dievaluasi menggunakan aspek benturan
kepentingan, pengetahuan dan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab
Komite. ANTAM mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi
kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti
manajemen biaya, inovasi, proses operasional dan kepuasan pelanggan. Kinerja
masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang
keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Index. ANTAM saat ini tengah
bersiap untuk mengimplementasikan sistem imbal hasil berbasis kinerja bagi
karyawannya yang akan menghubungkan kinerja masing-masing individu dengan
remunerasi yang diperoleh. Evaluasi kinerja secara kolektif disetujui oleh
Direksi dan setiap senior manajemen. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior
manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan
memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.
Sesuai
dengan visi, misi, tujuan dan strategi, serta ruang lingkup kegiatan
operasional ANTAM yang terus berkembang dan kebijakan ekspansi usaha di bidang
eksplorasi dan pemrosesan hasil tambang serta produk derivatifnya, ANTAM selalu
berusaha untuk menerapkan GCG secara konsisten agar tujuan komitmen penerapan
GCG yang dibangun dapat tercapai. Adapun tujuan penerapan GCG di ANTAM adalah
sebagai berikut:
- Meningkatkan kinerja ANTAM dengan
proses pengambilan keputusan yang lebih baik dan berhati-hati (prudent)
dengan selalu memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mengendalikan risiko yang timbul,
serta menghindari benturan kepentingan.
- Meningkatkan profesionalisme dan
pengembangan sumber daya manusia ANTAM dengan melakukan penilaian kinerja
yang lebih obyektif, transparan dan wajar, serta membangun struktur
organisasi yang efisien dengan fungsi, sistem dan pertanggungjawaban yang
jelas.
- Mengoptimalkan potensi dan nilai
tambah sumber daya alam secara ekonomis dengan pengelolaan risiko yang
lebih efektif.
- Memastikan bahwa pengelolaan
keuangan dilakukan secara prudent dan terkendali, dan menyusun laporan
keuangan ANTAM secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan suatu
sistem pengendalian internal yang handal dan manajemen risiko yang sehat.
- Meningkatkan kepercayaan investor,
kreditur dan pemegang saham dengan selalu melakukan pengkinian
data/informasi yang materiil dan relevan secara transparan, akurat,
berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Memperhatikan kepentingan
stakeholders ANTAM dengan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing
pihak, serta melaksanakan hubungan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan pemberdayaan
masyarakat dan ikut berperan aktif melestarikan lingkungan, khususnya di
sekitar kegiatan operasi ANTAM.
Struktur
tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama ANTAM
yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.
Sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ANTAM dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting
dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya
masing-masing untuk kepentingan ANTAM. RUPS merupakan wadah para pemegang saham
yang memiliki wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan ANTAM sesuai amanah
yang diberikan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai
terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta melakukan penasihatan
agar kinerja ANTAM lebih baik. Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS. Fungsi Direktur Independen pada sistem satu Dewan
sebagaimana berlaku di ASX terwakili oleh Dewan Komisaris dalam sistem dua Dewan.
Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM memiliki kesamaan persepsi terhadap visi,
misi, dan nilai-nilai ANTAM yang menunjukkan keseimbangan hubungan kedua organ
tersebut untuk memelihara keberlanjutan usaha ANTAM dalam jangka panjang.
Kebijakan
Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh ANTAM dengan memberlakukan Pedoman
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance Policy), Standar Etika
Perusahaan (Code of Conduct, COC), Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris,
Charter Direksi, Charter-charter Komite Penunjang Dewan Komisaris, Charter
Internal Audit, Pedoman Kebijakan Manajemen Perusahaan (Corporate Management
Policy), Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko, serta kebijakan-kebijakan lainnya
seperti Sistem dan Prosedur Operasional (Standard and Operating Procedure)
serta Instruksi Kerja (Work Instructions). Soft structure Good Corporate
Governance (GCG) ini dipublikasikan dalam portal internal dan situs ANTAM,
serta selalu dikaji secara berkala setiap tahun dan dilakukan revisi untuk
disesuaikan dengan situasi dan kondisi ANTAM yang berjalan, praktik terbaik GCG
serta penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran
Dasar (AD) Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
pada tanggal 31 Mei 2012 sehubungan dengan, antara lain, penerbitan saham dapat
dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain dan kewenangan Direksi
Perusahaan untuk menetapkan calon anggota direksi dan dewan komisaris pada
masing-masing entitas anak dan/atau perusahaan patungan dari Perusahaan. Perubahan
ini termuat dalam Akta Notaris Yenni Sari Kusuma S.H., M.Kn., No. 238 tanggal
29 Juni 2012. Perubahan terakhir tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHUAH.
01.10-30742 tanggal 16 Agustus 2012.
Dalam rangka
menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) dan Standar Etika (Code of Conduct) di PT ANTAM
(Persero) Tbk (ANTAM), dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Dewan Komisaris, Direksi, seluruh
jajaran pegawai ANTAM, dan entitas anak ANTAM (Insan ANTAM) DILARANG untuk
menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung
maupun tidak langsung dari seluruh stakeholders ANTAM,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
- Sekiranya ada pihak-pihak yang
mengetahui adanya Insan ANTAM yang meminta/menerima hadiah atau
gratifikasi kepada/dari stakeholders dengan
mengatasnamakan pribadi maupun ANTAM, dimohon untuk melaporkan kepada kami
melalui email: whistleblowing@antam.com,
dengan mencantumkan identitas yang jelas.
- Sehubungan dengan maraknya
penawaran produk (feronikel, emas, perak dan logam mulia lainnya, &
batubara), penawaran sponsorship kegiatan tertentu yang
mengatasnamakan ANTAM, Direksi ANTAM, maupun afiliasi ANTAM lainnya, serta
penipuan berkedok rekrutmen pegawai, kami menghimbau kepada masyarakat
agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan tersebut. ANTAM TIDAK
PERNAHmemungut biaya apapun dalam setiap tahapan rekrutmen pegawai
dan TIDAK PERNAH BEKERJA SAMA dengan pihak manapun untuk
pengurusan akomodasi dan transportasi.
Ulasan :
Pada suatu
perusahaan, penerapan GCG sangat penting karena suatu subjek
yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan
adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya
implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan
melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi
ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan
untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada
kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek
dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang
menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain
pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Sumber :
Sutedi,
Adrian. 2011. Good Corporate Governance, Edisi Pertama.
Jakarta : Sinar Grafika
Sita
Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG,
Email:
http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=14&Itemid=5&lang=id