UNIVERSITAS GUNADARMA
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
“KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU”
Nama : Hendra
Mursalim
NPM : 13211289
Kelas :
2EA21
Jurusan : Manajemen
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha
Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya,
penulis dapat menyelesaikan karya tulisan ekonomi koperasi ini hingga selesai.
Tujuan dari karya tulis ini adalah
untuk mengetahui kontribusi anggota koperasi terhadap SHU(Sisa Hasi Usaha) dan
mengetahui tentang partisipasi-partisipasi anggota nya.
Penulis
menyadari sepenuhnya, bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Walaupun
karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam
makalah ini adalah hasil terbaik yang penulis dapat berikan kepada para
pembaca.
Dalam menyelesaikan penyusunan karya tulis ini ini penulis banyak
mendapatkan bimbingan, pengarahan dan bantuan yang sangat berharga dari
berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima
kasih terutama kepada:
1. Prof.
Dr. E.S. Margianti, SE., MM., selaku Rektor Universitas Gunadarma.
2. Bapak
Ir. Toto Sugiharto, Ph.D., selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3. Bapak
Nurhadi, SE.,MM., Selaku Dosen Ekonomi Koperasi.
4. Teman-teman
2EA21 Yang Telah mambantu juga dalam penyusunan karya tulis ini.
5. Serta
kepada semua pihak yang telah memberikan motivasi serta semangat yang tidak
dapat penulis sebutkan satu per satu.
Bekasi, 10
November 2012
Hendra Mursalim
DAFTAR ISI
Cover.........................................................................................................................i
Kata Pengantar.........................................................................................................ii
Daftar
Isi.................................................................................................................iii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang……………………………………….1
1.2 Permasalahan..............................................................1
1.3 Penegasan
istilah…………………………………….2
1.4 Tujuan Penelitian……………………………………2
1.5 Manfaat Peneliian………………………………….....2.
1.6 Sistematika
Penulisan…………………………..........3
BAB II
Landasan Teori
2.1 Pengertian umum Koperasi………………………….4
2.2 Ciri-ciri
Koperasi…………………………………….5
2.3 Prinsip-prinsip
Koperasi……………………………..5
2.4 Fungsi dan peranan Koperasi……………………….6
2.5 Jenis-jenis Koperasi…………………………………6
2.6 Pengertian SHU…………………………….7
2.7 Informasi SHU………………………………7
2.8 Rumus Pembagian SHU……………………8
2.9 Prinsip-prinsip pembagian SHU…………….8
BAB III Pembahasan
3.1 Pembahasan………………………….10
4.1
Kesimpulan…………………………………11
Daftar Pustaka…………………………………………12
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang
menganut kuat asas kebersamaan dan kekeluargaan (uu no.25 Tahun 1992 Pasal 1
ayat 1) untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kemajuan usaha serta
kesehjateraan kehidupan bermasyarakat.Orang akan lebih memilih untuk
berkoperasi dibandingkan dengan usaha-usaha lain nya karena koperasi dapat
memberikan manfaat yang sangat besar terhadap kesehjateraan nya.
Anggota
adalah pemilik sekaligus yang
menjalankan pelayanan koperasi. Jadi kesdaran
akan kontribusi anggota koperasi
terhadap SHU(sisa hasil usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya
adalah meningkatnya partisipasi anggota
dalam usaha koperasinya atau juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama
yang pasif di koperasi dalam hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif
akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena
bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang
besar bagi koperasinya agar lebih maju.
Koperasi
adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi
profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya,jika suatu koperasi menderita
kerugian bagaimana suatu koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi
usaha-usaha nya serta adakah sisa hasil usahanya(SHU).
1.2 Permasalahan
Berdasarkan
Uraian diatas maka masalah yang akan di teliti adalah :
1. Adakah Pengaruh Anggota terhadap Sisa Hasil
Usaha ?
2.
Seberapa besarkah pengaruh Partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha?
1.3 Penegasan Istilah
Untuk
menghindari salah tafsir maka perlu adanya penegasan Istilah :
1. Pengaruh
Pengaruh adalah suatu daya/hak bagi
anggota koperasi terhadap perolehan SHU(Sisa Hasil Usaha)
2.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota adalah peran
serta keikut sertaan partisipasi anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha
koperasi.
3. SHU
Sisa Hasil Ussaha adalah Pendapata
koperasi yang diterima leh koperasi dalam jangka kurun waktu 1 tahun dikurangi
dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lain nya.
1.4 Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan adanya permasalhan yang akan diteliti maka tujuan yang akan dicapai
terhadap Penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui ada tidaknya
pengaruh anggota terhadap Sisa Hasil Usaha
2.
Untuk mengetahui seberapa besarkah Partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil
Usaha
1.5 Manfaat Penelitian
Hasil
Penelitian ini smoga dapat bermanfaat bagi koperasi khusunya dalam usaha
meningkatkan partisipasi anggota sehingga dapat mencapai tujuan yang maksimal
bagi koperasi sehingga tujuan dari
koperasi dapat tercapai.
1.6 Sistematika Penulisan
1.
Pendahuluan Penulisan ini berisikan Cover,Kata Pengantar,Daftar isi
2.
Penulisian ini terdiri dari :
BAB 1 Pendahuluan terdiri dari Latar belakang,Permasalahan,Penegasan
Istilah,Tujuan penelitian,Manfaat penelitian,sistematika penulisan
BAB
2 Landasan Teori
BAB
3 Pembahasan
BAB
4 Kesimpulan
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1Pengertian umum koperasi
Pada
hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan
penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang
orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah
kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan
yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi
menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping
sektor sektor perekonomian yang lainnya. bagi bangsa indonesia
koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam
rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
secara harpiah koperasi
berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua suku kata
co(ko)yang berarti bersama operation(operasi)bekerjadi
koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk kerjasana dapat di sebut
koperasi sejarah timbulnya koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi
berusaha membebaskan diri dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari
kenyataan tersebut maka secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha
bersama,yang anggotanya terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang
bergabung secara sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan
suatu usaha atau lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya
di indonesia koperasi di atur dalm
undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung
dengan koperasi
Manfaat koperasi,artinya
koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh
anggota menjadi lebih besar
2.2 Ciri ciri koperasi
Koperasi
mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan
itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada
berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapatpasal yang
menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang
keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha(SHU),dan
diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang
dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri
koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"
2.3 Prinsip prinsip koperasi
1.Keanggotaan yang sukarela dan
terbuka,koperasi adalah organisasi yang keanggotaanya besipat tebuka atau
sukarela bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab ke anggotaannya
tanpa membedakan jenis kelamin,ras,status social
2Pengawasan oleh anggota secara
demokratis,koperasi adalah organisasi yang demokratis yang di awasi oleah paara
anggotanya.yang secara aktif membuat kebijakan dan membuat keputusan
3.partisipasi anggota dalm kegiatan
ekonomi,anggota menyetorkan modal secara adil dan
melakukan pengawasan secara
demokratis
4.otonomi dan kemandirian, koperasi
adalh organisasi yang otonom,mandiri serta di awasi oleh anggotanya
5pendidikan,pelatihan,dan informasi,koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para
anggotanya,pengurus,pengawas,menejer dan karyawan,tujuannya agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya secara efektip bagi pekembangan koperasi
6..kerjasama antar koperasi,koperasi
mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi besar.kerjasama antar
koperasi dapat meningkatkan sekala usaha
7.kepedulian terhadap
masyarakat,..koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan.
2.4 Fungsi dan Peranan Koperasi
fungsi
dan peran koperasi menurut undang undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian
pasal 4 adalah :
a.membangun
dan mengembangkanpotensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan
serta secara efektipdalam upata mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakt
c.memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi dengan sokoguru
d.berusaha
untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
2.5 Jenis-jenis koperasi
jenis jenis koperasi pada dasarnya penjenisan koperasi di
dasarkan kepada usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya,Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesemaan efektifitas,kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.jenis jenis koperasi dapat digolongkan sebagai berikut:
1Koperasi
produsen
koperasi
produsen beranggotakan orang orang yamg melakukan kegiatan produksi baik barang
maupun jasa.tujuannya adalah memberikan keuntungan yang maksimal bagi anggota
dengan cara menekan biaya produksi seefesien mungkin dan menjual produk dengan
harga optimal disesuaikan dengan harga pasar.
2.Koperasi
konsumen
koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi,tujuannya
adalah memberikan keuntungna yang maksiaml bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang dan jasa yang berkualitas dan mudah di dapat dengan harga yang
oantas dan bila memungkinkan harga berada di bawah harga pasar
3.Koperasi
serba usaha
koperasi
jenis ini adalah koperasi yang memiliki anggotayang melakukan kegiatan produksi
maupun konsumsi.
2.6 Pengertian SHU
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh
dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan..SHU setelah di
kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.7 Informasi
SHU
Beberapa informasi dasar tentang SHU :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.Volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Beberapa informasi dasar tentang SHU :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.Volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.8 Rumus pembagian SHU:
1.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan
dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.9Prinsip-prinsip
pembagian SHU:
1.SHU yang
di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan
sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa =
Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1
Pembahasan
Peranan
partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian.
Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang
pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa
koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang
di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi
kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap
koperasinya.
Permasalahan
yang perlu diajukan adalah :
(1) Adakah
pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU)
(2) Seberapa besarkah pengaruh partisipasi
anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU)
Penulisan
ini bertujuan (1) Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh partisipasi anggota
terhadap sisa hasil usaha (SHU) . (2) Untuk mengetahui seberapa besarkah
pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU).Dalam meneliti
permasalahan tersebut pertama tama
haruslah mengetahui suatu Populasi dari daerah Koperasi tersebut berada Dan
pengambilan samplenya serta variable suatu daerahnya yang akan kita telusuri.
Dan sangat penting juga mewawancarai
Anggota serta ketua dari Koperasi tersebut,Bendahara,Sekertaris Tentang Sisa
Hasil Usaha sebuah koperasi tersebut.sehingga dalam meneliti tentang variable anggota terhadap
SHU akan ditemukan antara Positif atau Negatif dalam berpartisipasi anggotanya dengan
variabel sisa hasil usaha (SHU) karena Semakin tinggi partisipasi anggota
terhadap koperasinya maka semakin tinggi pulalah SHU yang diperoleh. Inilah Besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap
sisa hasil usaha (SHU).
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi disarankan
bagi anggota koperasi hendaknya meningkatkan partisipasi anggotanya terhadap
koperasinya baik dalam bidang organisasi, bidang modal maupun jasanya dalam Peningkatan
partisipasi anggotanya dalam bidang demokrasi ekonomi koperasi, dilakukan
dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan
kritiknya untuk membangun koperasinya
agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal,
disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya
dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang jasa
koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota juga sebagai
pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta menjujung tinggi
rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi. Sedangkan begi
koperasi disarankan untuk lebih aktif lagi khususnya dalam meningkatkan kesadaran berkoperasi bagi
anggotanya untuk meningkatkan partisipasi anggotanya dalam berbagai bidang..
DAFTAR PUSTAKA
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
Deputi bidang
kelembagaan koperasi dan ukm,sistem pengendalian intern,kementrian koperasi dan
ukm republk indonesia,jakarta,2002
http://www.docstoc.com/docs/26734820/PENGARUH-PARTISIPASI-ANGGOTA-KOPERASI-TERHADAP-SISA-HASIL-USAHA-UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
http://dimasera.blogspot.com/2011/01/teori-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar