Jumat, 09 November 2012

Kontribusi Anggota Koperasi Terhadap SHU




UNIVERSITAS GUNADARMA
MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
“KONTRIBUSI ANGGOTA KOPERASI TERHADAP SHU”

                                                                                                                   
     Nama        :          Hendra Mursalim
     NPM         :          13211289
     Kelas        :          2EA21
    Jurusan     :          Manajemen
 



Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma    

     

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang karena atas segala karunia, rahmat dan berkat-Nya, penulis dapat menyelesaikan karya tulisan ekonomi koperasi  ini hingga selesai.
            Tujuan dari karya tulis ini adalah untuk mengetahui kontribusi anggota koperasi terhadap SHU(Sisa Hasi Usaha) dan mengetahui tentang partisipasi-partisipasi anggota nya. 
Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna. Walaupun karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, apa yang penulis tuangkan dalam makalah ini adalah hasil terbaik yang penulis dapat berikan kepada para pembaca.
Dalam menyelesaikan penyusunan karya tulis ini ini penulis banyak mendapatkan bimbingan, pengarahan dan bantuan yang sangat berharga dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih terutama kepada:
1.      Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM., selaku Rektor Universitas Gunadarma.
2.      Bapak Ir. Toto Sugiharto, Ph.D., selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3.      Bapak Nurhadi, SE.,MM., Selaku Dosen Ekonomi Koperasi.
4.      Teman-teman 2EA21 Yang Telah mambantu juga dalam penyusunan karya tulis ini.
5.      Serta kepada semua pihak yang telah memberikan motivasi serta semangat yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.


                                                                                      Bekasi, 10 November 2012
   
                                                                                              Hendra Mursalim                       




DAFTAR ISI

Cover.........................................................................................................................i
Kata Pengantar.........................................................................................................ii
Daftar Isi.................................................................................................................iii
BAB I        Pendahuluan
1.1      Latar belakang……………………………………….1
1.2      Permasalahan..............................................................1
                   1.3     Penegasan istilah…………………………………….2
                   1.4     Tujuan Penelitian……………………………………2
                  1.5     Manfaat Peneliian………………………………….....2.
                 1.6      Sistematika Penulisan…………………………..........3
BAB II       Landasan Teori
2.1     Pengertian umum Koperasi………………………….4
2.2     Ciri-ciri Koperasi…………………………………….5
2.3     Prinsip-prinsip Koperasi……………………………..5
2.4     Fungsi dan peranan Koperasi……………………….6
2.5     Jenis-jenis Koperasi…………………………………6
2.6    Pengertian SHU…………………………….7
2.7    Informasi SHU………………………………7
2.8     Rumus Pembagian SHU……………………8
2.9     Prinsip-prinsip pembagian SHU…………….8
BAB III     Pembahasan
3.1    Pembahasan………………………….10
BAB IV   Penutup
4.1           Kesimpulan…………………………………11

Daftar Pustaka…………………………………………12












BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang menganut kuat asas kebersamaan dan kekeluargaan (uu no.25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1) untuk meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kemajuan usaha serta kesehjateraan kehidupan bermasyarakat.Orang akan lebih memilih untuk berkoperasi dibandingkan dengan usaha-usaha lain nya karena koperasi dapat memberikan manfaat yang sangat besar terhadap kesehjateraan nya.
Anggota adalah  pemilik sekaligus yang menjalankan  pelayanan koperasi. Jadi kesdaran akan  kontribusi anggota koperasi terhadap SHU(sisa hasil usaha) sangat di perlukan karena dengan tujuan akhirnya adalah  meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya atau juga sebagai motivasi anggota-anggotanya terutama yang pasif  di koperasi dalam  hal ini anggota-anggota koperasi yang aktif akan mendapatkan SHU lebih tinggi di banding dengan anggota yang pasif karena bagaimanapun juga anggota koperasi yang aktif dapat memberikan kontribusi yang besar bagi koperasinya agar lebih maju.

Koperasi adalah salah satu kegiatan usaha oleh karena itu koperasi haruslah mencapi profit yang lebih agar meningkatkan SHU nya,jika suatu koperasi menderita kerugian bagaimana suatu koperasi tersebut untuk mempunyai modal bagi usaha-usaha nya serta adakah sisa hasil usahanya(SHU).

1.2 Permasalahan

            Berdasarkan Uraian diatas maka masalah yang akan di teliti adalah  :
                        1.  Adakah Pengaruh Anggota terhadap Sisa Hasil Usaha ?
                        2. Seberapa besarkah pengaruh Partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha?



1.3  Penegasan Istilah

            Untuk menghindari salah tafsir maka perlu adanya penegasan Istilah :
1. Pengaruh
Pengaruh adalah suatu daya/hak bagi anggota koperasi terhadap perolehan SHU(Sisa Hasil Usaha)

                        2. Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota adalah peran serta keikut sertaan partisipasi anggota koperasi terhadap sisa hasil usaha koperasi.

3. SHU
Sisa Hasil Ussaha adalah Pendapata koperasi yang diterima leh koperasi dalam jangka kurun waktu 1 tahun dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lain nya.

1.4 Tujuan Penelitian

            Sesuai dengan adanya permasalhan yang akan diteliti maka tujuan yang akan dicapai terhadap Penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh anggota terhadap Sisa Hasil Usaha
            2. Untuk mengetahui seberapa besarkah Partisipasi anggota terhadap Sisa Hasil Usaha

1.5 Manfaat Penelitian

            Hasil Penelitian ini smoga dapat bermanfaat bagi koperasi khusunya dalam usaha meningkatkan partisipasi anggota sehingga dapat mencapai tujuan yang maksimal bagi koperasi sehingga tujuan  dari koperasi dapat tercapai.





1.6 Sistematika Penulisan

            1. Pendahuluan Penulisan ini berisikan Cover,Kata Pengantar,Daftar isi
            2. Penulisian ini terdiri dari :

BAB 1 Pendahuluan terdiri dari Latar belakang,Permasalahan,Penegasan Istilah,Tujuan penelitian,Manfaat penelitian,sistematika penulisan

            BAB 2 Landasan Teori

            BAB 3 Pembahasan

            BAB 4 Kesimpulan




















BAB 2
LANDASAN TEORI


2.1Pengertian umum koperasi
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.

 secara harpiah koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua suku kata
co(ko)yang berarti bersama operation(operasi)bekerjadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk kerjasana dapat di sebut koperasi sejarah timbulnya koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya

di indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung dengan koperasi
 Manfaat koperasi,artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh anggota menjadi lebih besar

2.2 Ciri ciri koperasi

Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"


2.3 Prinsip prinsip koperasi

1.Keanggotaan yang sukarela dan terbuka,koperasi adalah organisasi yang keanggotaanya besipat tebuka atau sukarela bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab ke anggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,status social
2Pengawasan oleh anggota secara demokratis,koperasi adalah organisasi yang demokratis yang di awasi oleah paara anggotanya.yang secara aktif membuat kebijakan dan membuat keputusan
3.partisipasi anggota dalm kegiatan ekonomi,anggota menyetorkan modal secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis 
4.otonomi dan kemandirian, koperasi adalh organisasi yang otonom,mandiri serta di awasi oleh anggotanya
5pendidikan,pelatihan,dan informasi,koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya,pengurus,pengawas,menejer dan karyawan,tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektip bagi pekembangan koperasi

6..kerjasama antar koperasi,koperasi mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi besar.kerjasama antar koperasi dapat meningkatkan sekala usaha

7.kepedulian terhadap masyarakat,..koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan.

2.4 Fungsi dan Peranan Koperasi

fungsi dan peran koperasi menurut undang undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 4 adalah :
a.membangun dan mengembangkanpotensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.berperan serta secara efektipdalam upata mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakt
c.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi dengan sokoguru
d.berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas  asas kekeluargaan  dandemokrasi ekonomi.

2.5 Jenis-jenis koperasi

            jenis jenis koperasi pada dasarnya penjenisan koperasi di dasarkan kepada usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya,Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesemaan efektifitas,kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.jenis jenis koperasi dapat digolongkan sebagai berikut:

1Koperasi produsen
koperasi produsen beranggotakan orang orang yamg melakukan kegiatan produksi baik barang maupun jasa.tujuannya adalah memberikan keuntungan yang maksimal bagi anggota dengan cara menekan biaya produksi seefesien mungkin dan menjual produk dengan harga optimal disesuaikan dengan harga pasar.

2.Koperasi konsumen
koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi,tujuannya adalah memberikan keuntungna yang maksiaml bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang dan jasa yang berkualitas dan mudah di dapat dengan harga yang oantas dan bila memungkinkan harga berada di bawah harga pasar

3.Koperasi serba usaha
koperasi jenis ini adalah koperasi yang memiliki anggotayang melakukan kegiatan produksi maupun konsumsi.
 
2.6 Pengertian SHU
 SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan..SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.7 Informasi SHU
Beberapa informasi dasar tentang SHU :
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.Volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.8 Rumus pembagian SHU:     
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2.9Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
                                                           






BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Pembahasan
Peranan partisipasi anggota sangatlah penting dalam segala kegiatan perkoperasian. Partisipasi anggota terhadap koperasi meliputi partisipasi anggota dalam bidang pengambilan keputusan, dalam bidang modal dan dalam bidang penggunaan jasa koperasi. Peranan partisipasi anggota sangatlah berpengaruh terhadap SHU yang di dapat oleh koperasi, yang pada akhirnya SHU yang didapat oleh koperasi kembali lagi kepada anggota sesuai dengan partisipasi anggota tersebut terhadap koperasinya.
Permasalahan yang perlu diajukan adalah  :
(1) Adakah pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU)
 (2) Seberapa besarkah pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU)  
Penulisan ini bertujuan (1) Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU) . (2) Untuk mengetahui seberapa besarkah pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU).Dalam meneliti permasalahan tersebut  pertama tama haruslah mengetahui suatu Populasi dari daerah Koperasi tersebut berada Dan pengambilan samplenya serta variable suatu daerahnya yang akan kita telusuri. Dan sangat penting juga  mewawancarai Anggota serta ketua dari Koperasi tersebut,Bendahara,Sekertaris Tentang Sisa Hasil Usaha sebuah koperasi tersebut.sehingga dalam  meneliti tentang variable anggota terhadap SHU akan ditemukan antara Positif atau Negatif  dalam berpartisipasi anggotanya dengan variabel sisa hasil usaha (SHU) karena Semakin tinggi partisipasi anggota terhadap koperasinya maka semakin tinggi pulalah SHU yang diperoleh. Inilah  Besarnya pengaruh partisipasi anggota terhadap sisa hasil usaha (SHU).



BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi disarankan bagi anggota koperasi hendaknya meningkatkan partisipasi anggotanya terhadap koperasinya baik dalam bidang organisasi, bidang modal maupun jasanya dalam Peningkatan partisipasi anggotanya dalam bidang demokrasi ekonomi koperasi, dilakukan dengan cara meningkatkan semangat berkoperasi dan selalu memberikan saran dan kritiknya untuk membangun  koperasinya agar lebih maju dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang modal, disarankan anggota untuk loyal dalam simpanan wajib dan meningkatkan simpanan sukarelanya dan bekerja jujur dan dalam Peningkatan partisipasi anggota dalam bidang jasa koperasi, anggota disarankan selain sebagai pemilik namun anggota juga sebagai pelanggan setiap unit usaha koperasi dan bekerja jujur serta menjujung tinggi rasa loyalitas untuk koperasi dan semangat dalam berkoperasi. Sedangkan begi koperasi disarankan untuk lebih aktif lagi khususnya dalam  meningkatkan kesadaran berkoperasi bagi anggotanya untuk meningkatkan partisipasi anggotanya dalam berbagai bidang..









DAFTAR PUSTAKA
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
Deputi bidang kelembagaan koperasi dan ukm,sistem pengendalian intern,kementrian koperasi dan ukm republk indonesia,jakarta,2002
http://dimasera.blogspot.com/2011/01/teori-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar